Peraturan Rumah Sakit dan Informasi

 

Rumah Sakit William Booth Surabaya memiliki peraturan-peraturan yang harus ditaati oleh pasien dan keluarga pasien. Berikut adalah HAK dan KEWAJIBAN yang dimiliki pasien di rumah sakit ini :

HAK PASIEN DAN KELUARGA RS WILLIAM BOOTH SURABAYA

  1. Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit
  2. Memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban pasien
  3. Memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi
  4. Memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional
  5. Memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi
  6. Mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapatkan
  7. Memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit
  8. Meminta konsultasi tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter lain yang mempunyai Surat Izin Praktek (SIP) baik di dalam maupun luar Rumah Sakit
  9. Mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya
  10. Mendapatkan informasi yang meliputi diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis, alternative tindakan, risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan.
  11. Memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya.
  12. Didampingi keluarganya dalam keadaan kritis
  13. Menjalankan ibadah sesuai agama atau kepercayaan yang dianutnya selama hal itu tidak mengganggu pasien lainnya
  14. Memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di Rumah Sakit
  15. Mengajukan usul, saran perbaikan atas perlakuan Rumah Sakit terhadap dirinya
  16. Menolak pelayanan bimbingan rohani yang tidak sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya
  17. Menggugat dan/atau menuntut Rumah Sakit apabila Rumah Sakit diduga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar baik secara perdata ataupun pidana dan
  18. Mengeluhkan pelayanan Rumah Sakit yang tidak sesuai dengan standar pelayanan melalui media cetak dan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

KEWAJIBAN

  1. Mentaati segala peraturan dan tata tertib yang berlaku di Rumah Sakit
  2. Mematuhi segala instruksi dokter dan perawat dalam pengobatannya
  3. Memberikan informasi dengan jujur dan selengkapnya tentang penyakit yang di derita kepada dokter yang merawat
  4. Melunasi / memberikan imbalan jasa atas pelayanan rumah sakit / dokter
  5. Memenuhi hal-hal yang telah disepakati / perjanjian yang telah dibuatnya.

TATA TERTIB PASIEN RS WILLIAM BOOTH SURABAYA

  1. Jam berkunjung pasien :
    Untuk Sementara Ditiadakan
  1. Pasien / keluarga /pengunjung dimohon berperilaku, berbicara dan berpakaian yang sopan serta tidak melakukan tindakan asusila selama berada di lingkungan RS William Booth Surabaya
  2. Disarankan tidak memakai / membawa barang berharga ,kehilangan barang tersebut bukan tanggung jawab pihak RS William Booth Surabaya
  3. Tidak membawa alat elektronik yang dapat mengganggu pasien lainnya
  4. Pasien rawat inap boleh ditunggu oleh pihak keluarga dengan jumlah yang dibatasi
  5. Pasien / keluarga / pengunjung / ikut menjaga kebersihan ,ketertiban , kelestarian lingkungan hidup RS William Booth Surabaya
  6. keluarga dan pengunjung disarankan tidak mencuci dan menjemur di lingkungan RS William Booth Surabaya
  7. Pasien / keluarga / pengunjung dilarang merokok di lingkungan Rumah Sakit William Booth Surabaya.
  8. Keluarga / pengunjung tidak duduk / tidur dan merubah posisi tempat tidur pasien yang kosong
  9. Kelurga / penunggu pasien tidak membawa tikar / alas tidur dan bantal dari rumah selama berada di rawat inap RS William Booth Surabaya
  10. Dilarang merusak segala fasilitas yang telah tersedia di RS William Booth Surabaya
  11. Dilarang membawa pulang peralatan makan / fasilitas yang disediakan RS selama rawat inap, bila melanggar maka akan dikenai biaya tambahan
  12. Pasien / kelurga / pengunjung dilarang berjualan di dalam lingkungan RS William Booth Surabaya

PERATURAN JAM BERKUNJUNG PASIEN RUMAH SAKIT WILLIAM BOOTH SURABAYA

  1. Jamberkunjung ditetapkan sebagai berikut :
    Untuk Sementara Ditiadakan

      Catatan :

  1. Khusus untukpasien anak-anak dan pasien dengan kondisi tertentu (harus ijin perawat ruangan), didalam ruangan diperbolehkan dijaga 1 orang.
  2. Keluargadiperbolehkan ikut menunggu pasien untuk operasi.
  3. Sebelum jam berkunjung tiba, apabila pengunjung menghendaki masuk, diperbolehkan dengan cara bergantian dengan memakai Kartu Tanda Penunggu Pasien (1 kartu untuk 1 pasien).
  4. Pengunjung anak-anak tidak diperbolehkan menginap di ruang rawat inap.

Layanan Informasi

Jl. Raya Diponegoro No.34, Darmo
Wonokromo, Surabaya
Telp. +62 31 5678917
info@williamboothsby


Diselenggarakan Oleh:

Yayasan Pelayanan Kesehatan Bala Keselamatan.
Surat Ijin Operasional Rumah Sakit Nomor :
503.445 / 34 P / IO.RS / 436.6.3 / XI / 2015